Cek Pajak Honda Scoopy Tahun 2025 Setelah Opsen PKB Berlaku, Siapkan Uang Segini
Honda Scoopy --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Cek perubahan pajak Honda Scoopy tahun 2025 setelah Opsen PKB diterapkan, simak simulasinya dan tips penting ini.
Untuk sahabat camkoha si pemilik motor Honda Scoopy, khususnya yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, mungkin kamu sempat kaget pas cek tagihan pajak motor tahun ini.
BACA JUGA:Antam dan Galeri 24 Naik Tipis, Berikut Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 11 Mei 2025
Ya, mulai 5 Januari 2025 lalu, pemerintah resmi menerapkan sistem baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang disebut opsen.
Sistem ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jadi, apa sih yang berubah dan seberapa besar pengaruhnya buat Scoopy kamu?
BACA JUGA:Cek Biaya Transfer Antarbank Terbaru, Mana yang Paling Murah?
Apa Itu Opsen PKB?
Opsen adalah pungutan tambahan atas PKB yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Tapi tenang dulu, ini bukan berarti kamu bakal bayar pajak dobel.
Tarif dasar PKB memang diturunkan misalnya dari 1,5% jadi 0,9% dan sisanya dibebankan sebagai opsen, misalnya 0,6%.
Jadi totalnya tetap 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor. Pemerintah mencoba membuat sistem ini lebih adil dan tetap ringan di kantong masyarakat.
BACA JUGA:INFO Penting, Ini Tarif Listrik Terbaru Berlaku Bulan Mei 2025
Simulasi Pajak Honda Scoopy Tahun 2025
Agar kamu lebih paham dan tidak pusing, sekarang kita bahas yang lebih konkret. Misalnya kamu punya Scoopy varian standar dengan harga pasaran sekitar Rp 22.525.000. Di Jakarta, berikut rincian pajak yang kamu harus bayar:
- PKB Pokok: Rp 316.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


