Dugaan Korupsi PAD, Kejati Bengkulu Geledah Mega Mall Bengkulu: Dokumen dan Komputer Diamankan
Tim Pidsus Kejati Bengkulu-Rendra Aditya-rbtv.disway,id
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Selain menggeledah kantor Pemerintah Kota BENGKULU untuk mencari sejumlah dokumen di ruang Wakil Wali Kota, Sekda Kota BENGKULU, dan kantor Dinas BPKAD Kota BENGKULU. Rabu (14/5) sore, Tim Pidsus Kejati BENGKULU juga melakukan penggeledahan di kantor Mega Mall BENGKULU.
BACA JUGA:Simulasi Kredit iPhone 15 di Akulaku Paylater Tenor 12 Bulan, Cicilan Super Ringan
Hasil penggeledahan di kantor Mega Mall Bengkulu, penyidik terlihat satu persatu membawa keluar dokumen dari dalam ruangan dan 1 unit CPU komputer untuk diamankan ke gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Diduga kuat, dokumen dan CPU komputer tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang ditangani penyidik.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Bunga 3%, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini sebagai bentuk melengkapi alat bukti yang perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sejumlah dokumen dan CPU diamanakan dan dibawa ke Gedung Pidsus Kejati Bengkulu," kata Danang Prasetyo.
Danang menambahkan bahwasannya Mega Mall Bengkulu rupanya sudah masuk dalam aset pemkot sejak tahun 2004.
BACA JUGA:Pembiayaan Modal Kerja Rp 500 Juta di KUR BSI 2025, Boleh Dicicil 48 Bulan
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah memeriksa beberapa mantan pejabat sebelumnya di Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


