Cara Belanja Praktis di Paylater TikTok, Bayarnya Bisa Dicicil Selama 12 Bulan
TikTok Paylater-Nutri-TikTok
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Jika menyebut nama TikTok mungkin hampir semua orang mengenalinya, bagaimana tidak platform satu ini sudah menghibur jutaan orang dengan video pendeknya. Namun selain menjadi tempat untuk hiburan, TikTok saat ini juga telah berkembang menjadi tempat belanja yang praktis dan menyenangkan. Salah satu fitur layanannya bernama PayLater TikTok.
BACA JUGA:Cara Aktifkan Paylater TikTok, Dapatkan Limit Rp 25 Juta, dengan Pilihan Tenor hingga 12 Bulan
Melalui PayLater TikTok kamu dapat berbelanja tanpa harus langsung membayar seluruh harga barang di depan. Cukup pilih tenor cicilan yang sesuai, dan langsung bisa menikmati barang yang diinginkan sembari membayar dalam cicilan sesuai kemampuan finansialmu.
BACA JUGA:Simulasi Kredit iPhone 15 di Akulaku Paylater Tenor 12 Bulan, Cicilan Super Ringan
Dengan kemudahan ini tentu membuat PayLater TikTok semakin digemari oleh berbagai kalangan, sehingga banyak juga yang bertanya-tanya, bagaimana sih cara bayar PayLater TikTok?
Di artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai cara bayar cicilan PayLater TikTok. Dengan panduan ini, kamu akan lebih siap dan tahu apa yang harus dilakukan untuk membayar cicilan belanjaan dengan mudah.
Cara Bayar Paylater TikTok
Untuk membayar cicilan TikTok PayLater, pengguna harus membuka aplikasi TikTok dan mengunjungi menu PayLater, memilih tagihan yang ingin dibayar, dan menentukan metode pembayaran yang diinginkan.
Untuk lengkapnya ikuti langkah-langkah pembayaran berikut:
1. Buka Aplikasi TikTok: Pastikan aplikasi TikTok terbaru sudah terpasang di perangkat Anda.
2. Masuk ke Menu TikTok Shop: Pilih bagian TikTok Shop di halaman utama aplikasi.
3. Pilih Opsi PayLater: Di dalam TikTok Shop, cari opsi PayLater untuk melihat tagihan yang harus dibayar.
4. Pilih Tagihan: Tentukan tagihan yang ingin Anda bayar. Di sini Anda akan melihat sisa kredit dan riwayat pembayaran sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


