Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mendekati pertengahan tahun, pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu hal yang paling dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.
Tak sedikit pula yang bertanya, gaji ke-13 tahun 2025 kapan cair dan berapa nominal gaji ke-13 PNS maupun PPPK dan pensiun tahun ini?
BACA JUGA:Cara Terbaru Cairkan Dana KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 35 Juta, Siapkan Syarat Pengajuan
Perlu diketahui, gaji ke-13 diberikan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN sekaligus sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak.
Untuk tahun 2025, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelum mengetahui besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, pensiunan sebaiknya ketahui dulu gambaran jadwal pencairannya agar tak penasaran.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 18 Miliar untuk BPJS Gratis, Walikota Bengkulu Jamin Tak Ada Warga yang Sulit Berobat
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan PP 11/2025, gaji ke-13 akan mulai dicairkan awal Juni 2025. Ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 ini berlaku bagi berbagai kelompok aparatur sipil negara yang telah disebutkan di atas, antara lain:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


