Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 --
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan, dan jabatan karena adanya variasi pada tunjangan jabatan dan tukin/TPP.
Berikut kisaran gaji pokok PNS (belum ditambah tunjangan) yang menjadi salah satu komponen gaji ke-13 dilansir dari berbagai sumber:
Golongan I
1. IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
2. IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
3. IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
4. ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
1. IIA: Rp2.079.200–Rp3.118.600
2. IIB: Rp2.164.800–Rp3.276.800
3. IIC: Rp2.254.300–Rp3.442.400
4. IID: Rp2.349.600–Rp3.616.300
BACA JUGA:11 Petunjuk Feng Shui untuk Kamar Tidur agar Hidup Sehat dan Mudah Rezeki
Golongan III
1. IIIA: Rp2.561.700–Rp3.843.400
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


