Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 --
C. Gaji ke-13 Pensiunan
Dilansir dari berbagai sumber, untuk tahun ini nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sebagai informasi, uang pensiun bulanan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Aktivasi Tokopedia PayLater 2025, Belanja Gampang Tanpa Ribet
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I
1. IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
2. IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
3. IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
4. ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II
1. IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
2. IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
3. IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
4. IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


