Iklan RBTV

Owner Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu Dijebloskan Penyidik Kejati ke Lapas Bentiring

Owner Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu Dijebloskan Penyidik Kejati ke Lapas Bentiring

DIrut PT Tigadi Lestari selaku pemilik Mega Mall saat diruang Pidsus Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Owner Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu dijebloskan penyidik Pidana Khusus Kejati ke Lapas Bentiring.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput langsung di kediamannya, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari tiba di Bengkulu dengan menggunakan Pesawat Lion sekitar 19. 07 WIB di Bandara Fatmawati Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Rahasia Rezeki Mengalir Deras, Kunci dari Langit yang Sering Terlupakan Kata Ustadz Adi Hidayat

Tersangka Kurniadi Benggawan yang merupakan pemilik Mega Mall dan Pasar Tradisional Moderna ini tiba di Bengkulu dengan langsung mendapatkan pengawalan ketat oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

Setelah dibawa ke ruang Pidsus Kejati Bengkulu, tersangka  Kurniadi Benggawan kemudian dibawa penyidik ke Lapas Bentiring.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Keluarkan Surat Edaran Menyikapi Kelangkaan BBM, Rabu 28 Mei 2025 WFH

Dari informasi yang dihimpun RBTV Disway, perkara dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu ini bermula dari lahan Mega Mall beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelah itu SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemenn, namun kredit tersebut diduga macet.

Selain itu, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah dan tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp100 miliar.

BACA JUGA:Bersama Wapres Gibran, Sultan Tinjau Langsung Proses Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani mengatakan tersangka kedua yang ditetapkan bernama Kurniadi Benggawan berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor; Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor; Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Pemilik Mega Mall dan PTM ini dijemput penyidik Pidsus Kejati bengkulu di rumahnya yang beralamat di Permata Hijau II A16 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Selain menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait