Iklan RBTV

Rupanya Segini Perbandingan Gaji PPPK dan CPNS yang Sama-sama Lulusan SMA

Rupanya Segini Perbandingan Gaji PPPK dan CPNS yang Sama-sama Lulusan SMA

Perbandingan gaji PNS dan PPPK lulusan SMA--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Rupanya segini perbandingan gaji PPPK dan CPNS yang sama-sama lulusan SMA.

Kalau kamu lulusan SMA dan lagi mikir-mikir mau jadi ASN, pasti pernah dengar dua istilah ini PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Keduanya sama-sama kerja di instansi pemerintahan dan disebut ASN (Aparatur Sipil Negara), tapi status kepegawaiannya beda, dan yang paling bikin penasaran gajinya juga beda. 

Nah, di artikel ini kita bakal bahas perbandingan gaji antara CPNS dan PPPK khusus untuk lulusan SMA. Siapa tahu bisa jadi pertimbangan kamu buat ambil jalur karier ke depan!

BACA JUGA:Lampu Indikator BBM Mobil Daihatsu Ayla Menyala, Segini Sisa BBM yang Ada di Tangki

Bedanya CPNS dan PPPK

Pertama-tama, kita kenalan dulu. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah tahap awal sebelum jadi PNS tetap. Biasanya setelah satu tahun masa percobaan dan pelatihan, CPNS akan diangkat menjadi PNS tetap jika lulus.

PNS punya hak-hak kepegawaian yang lengkap: tunjangan, pensiun, dan kenaikan gaji berkala.

Sementara itu, PPPK adalah ASN yang diangkat dengan kontrak kerja berdasarkan jangka waktu tertentu.

Walau statusnya bukan pegawai tetap, PPPK tetap mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, meskipun tidak ada pensiun dan jenjang karier yang sefleksibel PNS.

BACA JUGA:Inilah 5 Mitos tentang Tahi Lalat, No 5 Paling Ditunggu-tunggu Realnya

Gaji CPNS Lulusan SMA

Lulusan SMA yang diterima sebagai CPNS biasanya masuk dalam Golongan II, dan ini gaji pokoknya berdasarkan PP No. 55 Tahun 2024:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji tersebut bisa naik seiring masa kerja dan kenaikan pangkat. Belum termasuk tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: