Iklan RBTV

Untuk Bantu Rakyat, Gaji Pokok 9.360 ASN Pemprov Dipotong 2,5 Persen

Untuk Bantu Rakyat, Gaji Pokok 9.360 ASN Pemprov Dipotong 2,5 Persen

Gaji ASN dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Zakat profesi dari kalangan ASN di Provinsi Bengkulu, dinilai masih minim karena dibayarkan secara mandiri oleh ASN ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Provinsi.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerapkan zakat ASN ini, dengan sistem pemotongan gaji pokok secara langsung sebesar 2,5 persen. 

BACA JUGA:Dampak Pengurangan Honorer, Pemda Mukomuko Siapkan Skema Outsourching, Tiga OPD Jadi Prioritas

PJ Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi sedang disosialisasikan di masing-masing OPD dengan jumlah 9.360 ASN yang tersebar.

Upaya ini dilakukan, karena per tahun realisasi zakat ASN hanya berkisar ratusan juta rupiah saja. Sehingga targetnya dengan kebijakan ini, realisasi zakat profesi dari 9 ribu ASN di lingkup Pemerintah Provinsi bisa mencapai Rp 12 miliar per tahun.

BACA JUGA:5 Mobil Bekas Yang Paling Banyak Dicari di Tahun 2025, Avanza Hingga Sigra

Zakat profesi ASN akan dikelola oleh Baznas Provinsi untuk membantu rakyat. Zakat profesi ini wajib bagi seluruh ASN, namun ASN dapat mengajukan keberatan dengan alasan yang jelas, seperti bagi ASN yang non muslim. 

Sedangkan, apabila alasan karena gaji PNS dipotong pinjaman bank maka zakat akan dipotong melalui TPP. 

BACA JUGA:Evolusi Panjang Isuzu Panther, Si Diesel Tangguh yang Setia Menemani Jalanan Indonesia Hingga Akhir Hayatnya

“Di Provinsi Bengku ini ada zakat profesi. Ini merupakan kewajiban kita untuk membayar dari besaran gaji, itu sekitar 2,5 persen. Dan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh kepala OPD untuk dilakukan sosialisasi di internal masing-masing. Zakat ini sudah dimulai, jika ada ASN tidak bersedia tentu harus punya alasan, misal dia non muslim atau tidak ada kesanggupan. Misal gajinya tidak ada lagi bisa kita ambil dari TPP, yang jelas ada alasan,” ujar Herwan Antoni.

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: