Iklan RBTV

Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Provinsi Bengkulu Terbaru 2025

Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Provinsi Bengkulu Terbaru 2025

Syarat dan biaya nikah di KUA Provinsi Bengkulu--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Ingin nikah tahun 2025? Simak syarat dan biaya nikah di KUA Provinsi Bengkulu terbaru.

Bagi kamu dan pasangan yang sedang merencanakan pernikahan mau itu di KUA atau di luar KUA ada syarat dan biaya yang harus kamu persiapkan untuk melangsungkan pernikahan.

Kali ini kita akan bahas tentang syarat dan biaya nikah di KUA Provinsi Bengkulu terbaru tahun 2025. Simak hingga akhir ya para catin.

BACA JUGA:Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di DKI Jakarta, Cek Daerah Mana yang Gaji Paling Tinggi dan Rendah

Memasuki pertengahan tahun 2025, banyak dari pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.

Ada banyak persiapan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin agar pernikahan berlangsung dengan lancar.

Perlu diketahui di Provinsi Bengkulu Sendiri selain menyiapkan syarat  pernikahan di KUA, ada juga yang mempersiapakn syarat menikah menurut adat istiadat masing-masing.

Di Bengkulu sendiri memiliki beberapa suku adat diantaranya:

  • Suku Rejang
  • Suku Serawai
  • Suku Lembak
  • Suku Pekal
  • Suku Enggano
  • Suku Melayu

BACA JUGA:Red Magic Astra Rilis Global, Tablet Gaming yang Punya Layar Responsif dan Chipset Bertenaga

Dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, berikut ini jumlah KUA yang tersebar di masing-masing kota dan kabupaten di Provinsi Bengkulu:

  • Kota Bengkulu jumlah KUA 9
  • Bengkulu Tengah jumlah KUA 11
  • Kepahiang jumlah KUA 8
  • Lebong jumlah KUA 12
  • Mukomuko jumlah KUA 15
  • Seluma jumlah KUA 14
  • Kaur jumlah KUA 15
  • Bengkulu Utara jumlah KUA 19
  • Rejang Lebong jumlah KUA 15
  • Bengkulu Selatan jumlah KUA 11

Nah, itulah jumlah KUA yang ada di masing-masing Kota dan Kabupaten di Provinsi Bengkulu berdasarkan jumlah Kecamatannya. Setiap Kecamatan memiliki 1 KUA.

BACA JUGA:Pajak Tahunan Mobil Toyota Yaris Berdasarkan Tahun dan Tipe

Syarat Nikah di KUA Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Berikut ini syarat nikah di KUA Provinsi Bengkulu tahun 2025 berdasarkan pasar 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin 
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pasfoto 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar dan dilampirkan softcopy juga.
  • Surat keterangan sehat 
  • Persetujuan calon pengantin
  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali calon pengantin yang belum usia 21 tahun
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang mempunyai huungan darah dengan calon pengantin, jika kedua orangtua atau wali sudah me ninggal dunia ataupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Surat dari pengadilan jika orang tua atau wali calon pengantin dan pengasuh tidak mampu
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksaan akad nikah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait