Iklan RBTV

Kapan 429 PPPK Tahap 1 Pemprov Bengkulu Terima SK? Ini Jadwal Resminya

Kapan 429 PPPK Tahap 1 Pemprov Bengkulu Terima SK? Ini Jadwal Resminya

Seleksi PPPK--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemberkasan administrasi tuntas dilakukan 492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu.

429 PPPK ini terdiri dari 100 formasi tenaga teknis, 29 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi guru.

BACA JUGA:Wamen Pariwisata Nongkrong Bareng Walikota di Danau Dendam, Nih Luk: Saya Harus Datang Lagi

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, setelah dilakukan koordinasi antara perwakilan PPPK dengan Pj. Sekda Provinsi, pembagian SK dan pelantikan akan dilakukan pertengahan Juli ini di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu.

Namun, ditambahkan Rusmayadi, tidak menutup kemungkinan dilaksanakan paling lambat pada awal Agustus. Keterlambatan ini untuk memastikan para PPPK yang telah dilantik mendapatkan hak atau gajinya.

BACA JUGA:Berkah Festival Tabut 2025, Pedagang Asal Lampung Kebanjiran Pembeli, Omzet Mencapai Rp 40 Juta

Selain itu, untuk gaji PPPK selama 4 bulan ke depan, didanai dari Dana Alokasi Umum atau DAU yang telah ditransfer ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, PPPK Tahap Dua sebanyak 92 peserta formasi terdiri dari 40 tenaga kesehatan dan 52 tenaga guru, saat ini masih dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH hingga 31 Juli mendatang.

BACA JUGA:Info Penting, Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang

“Sesudah kita lakukan kordinasi perwakilan PPPK dengan Pj. Sekda Provinsi. Pembagian SK dan pelantikan akan dilakukan pertengahan Juli ini di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan juga paling lambar awal Agustus nanti. Keterlambataan ini untuk memastikan para PPPK yang telah dilantik mendapatkan hak atau gajinya,” ujar Rusmayadi 

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Seluma dan Mukomuko Hari Ini


Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: