Iklan RBTV

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu

Kajari Bengkulu bersama Forkopimda musnahkan barang bukti--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ribuan barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dilaksanakan, Kamis (10/7) dan dipimpin langsung Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 104 perkara tindak pidana dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Kota Bengkulu.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, narkotika jenis ganja, sabu, obat terlarang,termasuk handphone dan ribuan rokok, serta minuman keras ilegal.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI Tanpa Jaminan, Cicilan Mulai dari Rp1 Jutaan

Barang bukti seperti pakaian dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan diblender, kemudian senjata tajam serta senjata api  dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang sudah jelasnya berbekuatan hukum tetap.

"Barang bukti perkara ada 104 dengan sudah berbekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan," kata Kajari Bengkulu.

BACA JUGA:Di Lokasi Ini Akan Berdiri Sebuah Kota Baru untuk Pusat Ekonomi di Kabupaten Seluma

Kajari Bengkulu juga menegaskan dalam upaya membantu pemasukan ke Kas Negara, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum dengan nilai ekonomisnya masih ada.

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: