BNNP Bengkulu Tangkap DPO Bandar Sabu Jaringan Nasional di Kabupaten Aceh Utara
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander Soeki--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penindakan peredaran narkotika terus dilakukan Bidang Berantas BNNP Bengkulu.
Terbaru, petugas BNNP berhasil mengamankan bandar besar lintas provinsi asal Aceh yang mengedarkan sabu ke Bengkulu bahkan diduga se-Indonesia.
Dijelaskan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Robby Karya Adi melalui Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander Soeki, jika pelaku yang diamankan bernama Abdul Radjab alias Dul.
Pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dengan barang bukti beberapa paket sabu.
BACA JUGA:Kisah Agung Surahman, Asisten Pribadi Presiden Prabowo dari Desa Putri Hijau Bengkulu Utara
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari dua laporan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap, yaitu pada bulan Mei 2024 dan bulan Januari 2025 lalu.
"Pelaku ini sudah masuk DPO, merupakan jaringan nasional berasal dari Aceh," kata Kombes Pol. Alexander Soeki.
Dimana, kedua tersangka yang sebelumnya diamankan mengaku jika barang didapatkan dari pelaku.
Dari sana, kemudian tim Berantas BNNP Bengkulu langsung berkoordinasi penindakan dan pengejaran Deputi pemberantasan BNN RI.
"Kita berkoordinasi dengan BNN RI pusat, pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berhasil diamankan," kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Robby Karya Adi melalui Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander Soeki.
BACA JUGA:Pencapaian Inflasi Kota Bengkulu Berada Diangka 2,08 Persen
Selanjutnya, pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berhasil diamankan tanpa perlawanan dan tidak bisa berkutik lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 junto pasal 132 subsider pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Tindak Pidana Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


