Iklan RBTV

Kapolda Bengkulu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025

Kapolda Bengkulu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K.,M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2025, di Lapangan Anton Soedjarwo Polda Bengkulu.

Apel ini menandai dimulainya operasi yang akan digelar selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

BACA JUGA:3 Pohon Besar Tumbang di Jalinbar Seluma Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras

Apel dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, termasuk Danrem 041/Gamas Bengkulu yang diwakili Kasi Ops Korem, Danlanal Bengkulu, Dandenpom II/1 Bengkulu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bengkulu, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, para Pejabat Utama Polda Bengkulu, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, serta Kapolresta Bengkulu.

Dalam amanatnya, Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA:Mobil Angkot Standing dan Masuk Jurang di Seluma Akibat Lampu Median Jalan Kedap Kedip dan Bongkahan Batu

Berdasarkan data dua tahun terakhir, tercatat peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Jumlah tilang naik dari 762 kasus di tahun 2023 menjadi 834 kasus pada 2024. Kecelakaan meningkat dari 45 menjadi 54 kejadian. Korban meninggal dunia bertambah dari 4 menjadi 13 orang. Luka berat naik dari 28 menjadi 31 orang, dan luka ringan dari 37 menjadi 47 orang.

"Data ini menjadi pengingat serius bagi kita semua bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan," Ujar Kapolda Bengkulu.

Operasi Patuh Nala 2025 difokuskan pada dua hal utama: penindakan pelanggaran lalu lintas, dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas.

BACA JUGA:Pelajar SMP Dianiaya Tetangga saat Cari Kucing, Orangtua Lapor Polisi

Sasaran penindakan meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, melawan arus lalu lintas, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.

Sementara itu, sasaran pembinaan ditujukan kepada kelompok masyarakat seperti pengemudi angkutan umum, pedagang asongan, pelajar, mahasiswa, dan warga di sekitar lokasi rawan geng motor yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, kecelakaan, bahkan tindak kejahatan di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: