Iklan RBTV

Cara Urus Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berdasarkan Perpres 2026

Cara Urus Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berdasarkan Perpres 2026

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kesempatan baik bagi yang menunggak.--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Eksekusi kebijakan pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 tak lama lagi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, jika saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum menerapkan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.

Program pemutihan BPJS Kesehatan adalah kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. 

Program ini memberikan kesempatan untuk melunasi iuran pokok tanpa harus membayar denda yang bisa sangat besar nilainya.

Program ini direncanakan mulai dieksekusi pada awal tahun 2026, tetapi Perpres yang mengatur pelaksanaannya belum diterbitkan secara resmi hingga saat ini. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Mana saja Sudah Gunakan Sistem KRIS BPJS? Begini Cara Memastikannya

Periode dan Jadwal Pemutihan BPJS Kesehatan 2026

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, program pemutihan biasanya digelar di awal tahun atau menjelang hari-hari besar nasional.

Estimasi Periode Pemutihan 2026:

- Pembukaan program: 1 Januari 2026

- Penutupan program: 31 Maret 2026 (3 bulan)

- Kemungkinan perpanjangan jika antusiasme tinggi

Pengumuman resmi program pemutihan biasanya diumumkan melalui:

- Website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: