Rumah Sakit Mana saja Sudah Gunakan Sistem KRIS BPJS? Begini Cara Memastikannya
Rumah sakit mana saja yang melayani KRIS BPJS Kesehatan?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Harapan masyarakat untuk menikmati standar ruang rawat inap yang seragam tanpa sekat kelas melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan masih harus bersabar menemui titik paripurna.
Sebab, hingga Februari 2026 sistem tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Namun, belum ada daftar publik spesifik yang merinci rumah sakit mana saja yang belum siap sepenuhnya menerapkan sistem KRIS BPJS Kesehatan.
KRIS BPJS Kesehatan adalah sistem baru yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Sistem ini bertujuan untuk menyamaratakan fasilitas dan pelayanan rawat inap bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan standar minimum tertentu.
Misalnya, ruangan berisi maksimal 4 tempat tidur, kamar mandi dalam, dan kelengkapan medis dasar, untuk menciptakan pelayanan yang lebih adil dan berkualitas tanpa membedakan iuran.
BACA JUGA:Jangan Dikit-dikit Obat, Ini Ramuan Herbal yang Bisa Atasi Sakit Kepala Akibat Migrain
Awalnya, penerapan KRIS ditargetkan akan berlaku penuh di semua rumah sakit di Indonesia pada akhir tahun 2025 setelah mengalami penundaan dari target awal 1 Juli 2025.
Meskipun batas waktu implementasi penuh telah ditetapkan, namun hingga saat ini proses transisi masih berlangsung.
Pada akhir tahun 2025, diperkirakan sekitar 57,1% rumah sakit telah siap menerapkan KRIS, dan sisanya masih dalam tahap persiapan dan pembenahan sarana dan prasarana.
BACA JUGA:Jika Tidak Digunakan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Benarkah?
Kementerian Kesehatan (Menkes) mengusulkan jika adanya perpanjangan masa transisi. Hal ini bertujuan untuk memastikan jika semua rumah sakit dapat memenuhi 12 kriteria fasilitas minimum KRIS secara optimal, seperti:
- Komponen bangunan yang digunakan harus memenuhi standar minimal.
- Ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
- Kelengkapan tempat tidur, seperti ketersediaan meja, kursi, dan lemari pakaian di setiap ruangan.
- Jumlah pasien per kamar rawat inap maksimum 4 orang, dan luas ruangan minimal 7,2 m².
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


