Iklan RBTV

Cara Urus Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berdasarkan Perpres 2026

Cara Urus Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Berdasarkan Perpres 2026

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kesempatan baik bagi yang menunggak.--

- Aplikasi Mobile JKN

- Siaran pers Kementerian Kesehatan

- Media sosial resmi @BPJSKesehatanRI

Peserta harus rajin cek informasi resmi karena periode sangat terbatas. Jika melewatkan deadline, harus menunggu program berikutnya yang bisa setahun atau lebih.

Syarat Pemutihan BPJS 2026

Tidak semua peserta otomatis bisa ikut pemutihan. Ada syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Jika Tidak Digunakan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Benarkah?

Syarat Umum:

- Status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau pernah aktif (bukan peserta baru)

- Memiliki tunggakan iuran minimal 1 bulan

- Kartu BPJS dalam status non-aktif karena nunggak

- Terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah

- Bersedia membayar seluruh tunggakan iuran pokok

Kategori Peserta yang Eligible:

- Peserta Mandiri/PBPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: