Pelindo Bengkulu Digeledah Kejati, Petingginya 'Diancam' Pasal Perintangan Penyidikan, Handphone Diperiksa
--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Dalam penggeledahan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, pihak Pelindo Bengkulu awalnya masih bertele-tele soal kegiatan yang dilakukan Kejati Bengkulu ini.
Namun dengan cepat, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan sebagaimana pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, bahwa apabila ada yang menghalangi proses penyidikan bukan tidak mungkin dapat jadikan tersangka.
"Kami minta koorporatif. Sebagaimana pasal 21 apabila menghalangi akan kami tetapkan tersangka," kata Danang dengan tegas kepada pejabat Pelindo yang dinilai bertele-tele saat penyidik ingin melakukan kegiatannya.
Usai mendapatkan respon tersebut, para pimpinan Pelindo Bengkulu langsung terdiam dan pihak Kejati Bengkulu langsung mengumpulkan handphone mereka untuk dilakukan pengecekan, dan apabila ada hubungan dengan kasus yang sedang ditangani makan akan disita.
Sebelumnya, tidak hanya kantor Sucopindo Bengkulu yang dilakukan penggeledahan oleh Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, bersamaan melalukan penggeledahan di Kantor Pelindo Regional Bengkulu.
Datang pukul 11. 00 wib dengan membawa surat perintah Penggeledahan dari Kajati Bengkulu, tim Penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu ini dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, juga mendapatkan pengawalan dari Anggota TNI dengan senjata lengkap.
Terkaitan penggeledahan, dalam penyampaikan singkatnya, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait pengangkutan kapal khusus batu bara dari PT Ratu Sambang Minning.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


