Iklan RBTV

4 CPNS Susulan Pemprov Bengkulu Terima SK, Diminta Lapor ke OPD Masing-masing dan Langsung Kerja

4 CPNS Susulan Pemprov Bengkulu Terima SK, Diminta Lapor ke OPD Masing-masing dan Langsung Kerja

Penyerahan SK CPNS Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2024--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - 4 CPNS Pemprov Bengkulu pengganti CPNS yang mundur, resmi menerima SK pengangkatan pada Senin (28/7) pagi. SK tersebut diberikan oleh Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.

4 CPNS ini menggantikan posisi peserta sebelumnya yang telah mengundurkan diri, usai dinyatakan lulus seleksi pada formasi tahun anggaran 2024 lalu.

Sebelumnya, dari 170 orang yang dinyatakan lulus, 165 SK telah diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada 12 Juni 2025 lalu. 

Saat ini 4 CPNS yang menerima SK merupakan peserta yang sebelumnya berada di peringkat berikutnya pada formasi yang sama, dan telah melalui seluruh proses verifikasi dan validasi berkas. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Mulai Rp 5 Juta-Rp 50 Juta, Simak Cicilannya

Sedangkan untuk satu peserta yang belum menerima SK, karena bermasalah pada tahun lahir di ijazah berbeda dengan KTP, dan sampai saat ini masih berproses di BKN.

Sehari setelah menerima SK pengangkatan, para CPNS tersebut dapat langsung bekerja di OPD masing-masing.

Sementara untuk penggajian 4 CPNS tersebut akan menerima gaji per bulan Agustus mendatang.

Sementara itu, Putri Yunesti salah seorang CPNS yang diterima di Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi mengungkapkan rasa bahagianya karena telah menerima SK pengangkatan setelah  beberapa proses tahapan yang dilalui. 

Serta, akan melakukan tugas dan fungsi sebagai ASN yang berakhlak, untuk mewujudkan program prioritas bantu rakyat. 

“Bahagia ya, terus bersyukur karena kan banyak prosesnya juga, mulai dari proses penggantian, menghubungi dari BKN sampai mendapatkan SK,” ucap Putri Yunesti.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2025 untuk Alumni Program Prakerja, Cek Cicilan Tabel Pinjaman Rp 5 Juta-Rp 50 Juta 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: