Kasus ‘Cir’ Oknum ASN di Kota Bengkulu Ditahan Polisi
Oknum ASN di Kota Bengkulu ditahan karena kasus dugaan pencabulan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Satreskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan salah satu oknum ASN di Kota Bengkulu sebagai tersangka.
Status tersangka ini setelah penyidik PPA Satreskrim Polresta Benglulu mengantongi dua alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat yang bersangkutan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja.
Status tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol. Sujud Alif Yulam Lam melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda. Eko Warsono, Senin (4/8/2025).
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang atau Saldo DANA 2025, Cuma Like Video TikTok dan YouTube Dibayar Dolar
"Benar kita sudah tetapkan bersangkutan sebagai tersangka dan kita tahan usai terlibat dugaan Pencabulan," kata KBO Reskrim Polresta Bengkulu.
Sebelumya, dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, berawal saat tersangka yang berinisial LI menjemput korban SK yang berusia 14 tahun.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Cukup Unduh dan Mainkan Aplikasi Ini
Usai menjemput korban, tersangka LI mencabuli korban di Jalan Danau Kelurahan Dusun Bedar pada 8 Juli lalu. Atas kejadian itulah, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Terhadap tersangka LI diduga melakukan Tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


