Iklan RBTV

Mobil Double Cabin dengan Pajak Termurah dan Termahal, Ini Simulasi Perhitungannya

Mobil Double Cabin dengan Pajak Termurah dan Termahal, Ini Simulasi Perhitungannya

Mobil Double Cabin dengan Pajak Termurah dan Termahal--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Saat ini, pemerintah telah memberlakukan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenal sebagai opsen pajak mulai sejak 5 Januari 2025. 

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Penguatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota. 

Sebelumnya, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagi ke kabupaten atau kota. Namun dalam sistem baru ini, pemerintah kabupaten atau kota akan menerima bagian pajak secara langsung tanpa melalui pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Serbaguna Mandiri untuk PPPK di Bank Mandiri untuk Pinjaman Rp100 juta-Rp500 juta

Berbicara soal PKB, lantas berapa pajak mobil double cabin paling murah dan paling mahal di Indonesia saat ini? 

Mobil Double Cabin dengan Pajak Termurah dan Termahal

Untuk diketahui, jika pajak untuk mobil double cabin di Indonesia akan bervariasi dan tergantung pada beberapa faktor.

Sehingga sulit untuk menentukan angka pasti yang paling murah atau paling mahal secara general tanpa spesifikasi model dan tahun. 

BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025 Khusus PPPK, Ini Simulasi Cicilan Pinjaman Plafon Rp50 juta-Rp150 juta Lengkap

Namun, sebagai gambaran umum berdasarkan beberapa sumber yang tersedia, ada beberapa faktor yang mempengaruhi angka pajak kendaraan, antara lain adalah berikut ini:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Semakin tinggi NJKB, maka akan semakin tinggi pula pajaknya. Mobil double cabin baru dengan spesifikasi tinggi tentu memiliki NJKB yang lebih tinggi.

2. Koefisien Bobot Kendaraan

Mobil double cabin memiliki koefisien bobot yang lebih tinggi dibandingkan mobil penumpang biasa (sekitar 1.085), karena dianggap berpotensi lebih merusak jalan atau menyebabkan pencemaran lingkungan.

3. Jenis Kendaraan (Penggunaan)

Meskipun double cabin sering digunakan untuk keperluan pribadi, klasifikasi kendaraan angkutan barang juga dapat memengaruhi tarif pajak.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Penguatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

4. Tahun Pembuatan atau Perakitan

Semakin baru tahun pembuatan, umumnya NJKB akan semakin tinggi, dan berimbas pada pajak yang lebih tinggi.

5. Lokasi (Provinsi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: