Iklan RBTV

Di Pati Viral Pajak Naik 250%, di Bengkulu Gubernur Helmi Hasan Malah Turunkan Pajak

Di Pati Viral Pajak Naik 250%, di Bengkulu Gubernur Helmi Hasan Malah Turunkan Pajak

Dosen dan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Ahmad Wali--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Viral di media sosial dan media mainstream Bupati Pati mendapatkan protes dari warganya karena kenaikan pajak PBB mencapai 250 %. Hal ini berbanding terbalik dengan Gubernur Bengkulu yang justru menginisiasi menurunkan pajak dan retribusi daerah yang tertuang dalam revisi perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.

Dikatakan dosen sekaligus Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Ahmad Wali, SH,MH, apa yang dilakukan Gubernur Helmi Hasan menciptakan kesadaran hukum dari warga negara dalam taat membayar pajak. Ditambahkan Ahmad Wali memang melalukukan revisi atau perbaikan produk hukum berupa perda menjadi kewenangan kepala daerah dan lembaga legislatif.

BACA JUGA:Kirab Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI, Terpusat di Tugu Fatmawati Simpang Lima, Ini Info Penutupan Jalannya

Dalam hal ini upaya yang dilakukan Gubernur Helmi Hasan dalam merevisi perda pajak daerah dan menurunkan angka pajak menjadi angin segar bagi masyarakat Bengkulu. Masyarakat saat ini ingin melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah sebagai kewajiban sebagai warga negara dalam dunia demokrasi.

Namun jika pajak dan retribusi tergolong tinggi hal ini akan menjadi beban tersendiri dari masyarakat. Karenanya seperti di Kabupaten Pati kenaikan pajak mencapai 250%  mendapat banyak penolakan masyarakat sehingga Bupati mendapatkan banyak protes.

"Ya saat ini rakyat bukan tidak mau bayar pajak, namun kalau pajak dan retribusi terlalu tinggi akan menjadi beban bagi masyarakat. Dalam hal ini upaya Gubernur Helmi Hasan dalam merevisi perda pajak dan retribusi sehingga pajak dan retribusi menjadi turun layak kita apresiasi," ujar Ahmad Wali.

BACA JUGA:Profil Panglima Kopassus Letjen Djon Afriandi, Putra Keturunan Bengkulu Pecah Jenderal Bintang 3

Untuk diketahui, dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan di provinsi Bengkulu yakni :

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

BACA JUGA:6 Dampak dan Akibat Jika Pemilik Motor Matic Malas Ganti Oli Mesin

Contoh penerapan tarif baru:

- Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya membayar pajak Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait