Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025 di Seluruh Indonesia, Daerahmu Kebagian Berapa?
Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ketahui ini daftar gaji PPPK paruh waktu 2025 di Seluruh Indonesia.
Kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi angin segar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi ASN 2024.
Pemerintah menegaskan, tahun ini pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi, baik PPPK maupun CPNS, namun gagal mengisi formasi yang tersedia.
BACA JUGA:Dari Rumah Fatmawati ke Benteng Marlborough, Merah Putih Berkibar di Langit Bengkulu
Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa program ini terbuka bagi mereka yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, non-ASN yang belum terdata tetapi telah mengikuti seleksi PPPK tetap memiliki peluang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan pada ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah, Pemkab Mukomuko Ajukan 3.000 Unit untuk MBR hingga Non ASN
Pengusulan calon pegawai ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi, mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta dana yang ada.
Pemerintah telah mengatur detail formasi melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan, hingga penata layanan operasional.
BACA JUGA:Gagal Menanjak, Truk Muat 8 Ton Ampas Ayam Goreng Tabrak Pohon Palm
Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Mekanisme rekrutmen dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK ke Menteri PANRB. Rincian ini meliputi jumlah posisi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui layanan BKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


