Iklan RBTV

Mantan Kades Talang Rasau Diberi Voucher Nginap Gratis Selama 20 Bulan oleh Hakim Tipikor

Mantan Kades Talang Rasau Diberi Voucher Nginap Gratis Selama 20 Bulan oleh Hakim Tipikor

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan voucher nginap gratis selama 20 bulan untuk mantan Kades Talang Rasau.

Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Halimundi selaku mantan Kades Talang Rasau di Bengkulu Utara menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Payment ID Siap Meluncur, Bisa Dipakai Transaksi di Semua Bank dan Dompet Digital?

Hakim.juga mewajibkan terdakwa mengganti kerrugian negara Rp 373 juta, atau jika harta benda tidak cukup mengganti kerugian negara, maka akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun

Terdakwa Halimundi dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talang Rasau tahun anggaran 2021- 2022. 

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Ini Daftar Desa di Sumatera Selatan yang Menyimpan Harta Karun Emas, Ada yang Sebesar Kepala Bayi

Putusan tersebut diketahui turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama  2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebankan kerugian negara Rp373 juta subsidair 1 tahun 3 bulan kurungan.

Menanggapi atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengambil upaya hukum banding atau tidak.

BACA JUGA:Lokasi Harta Karun Emas di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Cadangannya Terbesar di Indonesia

Diketahui dalam kasus ini terdakwa diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadinya seperti karokean.

Dalam persidangan, terungkap fakta ada sejumlah uang yang diberikan ke oknum LSM dan juga ada pemotongan BLT.

Bahkan, ada pengerjaan lahan juga dilakukan oknum LSM,karena ia memang ada kenalan yang bisa mengejarkan rancangan anggaran biaya atau RAB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait