Iklan RBTV

Bikin Bingung, Nyanyi di Acara Hajatan dan Pernikahan Bayar Royalti, Benarkah?

Bikin Bingung, Nyanyi di Acara Hajatan dan Pernikahan Bayar Royalti, Benarkah?

--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Menyanyi merupakan kegiatan yang umum dan biasa dilakukan dalam acara hajatan, pernikahan atau perayaan lainnya, baik itu di kota atupun dipedesaan. 

Biasanya, dalam konteks hajatan, menyanyi kerapkali menjadi bagian dari hiburan dan perayaan, baik itu dilakukan oleh keluarga, teman, ataupun profesional. 

BACA JUGA:14 Promo Wisata Seru Spesial HUT RI ke-80! Gratis Masuk dan Diskon Harga Miring Sepanjang Agustus 2025

Namun, apa jadinya jika menyanyi di hajatan, pernikahan atau acara lainnya jika dikenakan pajak?

Jelas saja, kabar ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apakah memutar atau menyanyikan lagu di acara pernikahan, ulang tahun, atau hajatan bisa dikenai royalti. 

Kabar ini sontak saja membuat kebingungan yang muncul seiring penerapan kewajiban pembayaran royalti untuk musik yang digunakan di ruang usaha seperti kafe, restoran, hingga hotel. 

BACA JUGA:Mantan Kades Talang Rasau Diberi Voucher Nginap Gratis Selama 20 Bulan oleh Hakim Tipikor

Prof Ahmad M Ramli Buka Suara

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyampaikan bahwa acara bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk objek penarikan royalti. 

Dalam hal ini, acara pernikahan, ulang tahun, atau hajatan bukanlah merupakan acara sosial yang bersifat komersial. Sehingga, memutar atau menyanyikan lagu di acara tersebut tidak akan dikenakan royalti. 

“Para user ini adalah pasar industri musik yang sesungguhnya. Tanpa pengguna, sebuah lagu dan musik, sebagus apapun, menjadi relatif tak memiliki arti karena tidak ada yang membeli dan menggunakan,” kata Ahmad saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025), yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

BACA JUGA:Mantan Kades Talang Rasau Diberi Voucher Nginap Gratis Selama 20 Bulan oleh Hakim Tipikor

Kemudian, menurut Ahmad, bahwa para pengguna justru berperan penting menghidupkan industri musik. Lagu yang dinyanyikan atau diputar di berbagai ruang sosial dapat memperluas jangkauan dan popularitasnya. 

“Mereka menggunakan membuat musik bisa dinikmati berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa perlu disuruh,” ujarnya. 

Akan tetapi, Ahmad menegaskan, royalti wajib dibayarkan jika pemanfaatan musik bersifat komersial. Misalnya untuk konser berbayar, acara bersponsor, atau bisnis hiburan. Dalam kondisi seperti ini, pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai ketentuan yang berlaku. Kata kuncinya adalah ‘komersial’. 

Jadi, selama kegiatan bersifat sosial tanpa embel-embel mencari keuntungan, maka tidak dipungut royalty. 

BACA JUGA:Payment ID Siap Meluncur, Bisa Dipakai Transaksi di Semua Bank dan Dompet Digital?

Cara Menghitung Royalti untuk Kegiatan Komersial 

Supaya Anda tidak bingung, maka cara menghitung royalti berikut penting untuk diketahui. 

Pada dasarnya, penarikan royalti di Indonesia diatur berdasarkan aktivitas komersial dan jenis usaha, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. 

Untuk lebih memahaminya, simak contoh berikut:

Misalnya, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang memutar musik untuk pelanggan dikenai tarif Rp120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.

Jadi, untuk total royalti tahunan yang harus dibayar yakni mencapai Rp2,4 juta, dan hal itu belum termasuk pajak. 

BACA JUGA:Ini Klasemen Akhir Kualifikasi Piala Asia Wanita U-20 2026 Grup D, Siapa Memimpin?

Berikut tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner: 

1. Restoran dan Kafe

- Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun 
- Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun 

2. Pub, Bar, Bistro 

-  Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun 
-  Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun 

3. Diskotek dan Klub Malam 

- Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun 
- Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: