Aturan Terbaru dari OJK Batas Maksimal Bunga Pinjol 2025 Per Hari Berdasarkan Tenor
bunga harian pinjaman online--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Aturan terbaru dari OJK tentang batas maksimal bunga pinjol 2025 per hari berdasarkan tenor.
Pinjaman online (Pinjol) merupakan salah satu pertolongan yang banyak dimanfaatkan masyarakat ketika dihimpitkan dengan kebutuhan yang mendesak.
Namun, alih-alih sebagai pertolongan, tidak sedikit masyarakat yang malah menjadi stres lantaran pinjol. Hal ini tentu saja lantaran adanya risiko gagal bayar yang akan membuat mereka tertekan karena adanya teror penagihan.
Melakukan pinjaman online, cicilan yang harus dibayarkan tidak hanya jumlah cicilan, namun juga ada bunga yang ikut serta harus dibayarkan.
BACA JUGA:Daerah Non DC Pinjol dan Paylater, Apakah Benar Ada?
Menyiasati risiko buruk terjadi pada pengguna pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal baru manfaat ekonomi termasuk bunga harian pinjaman online (pinjol). Batas tingkat bunga harian pinjaman ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Melansir dari laman Tempo, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dievaluasi secara berkala.
“Sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi),” ujarnya lewat keterangan tertulis dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Diketahui, jika OJK mengatur batas maksimal bunga per hari bagi pinjaman online konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan adalah sebesar 0,3%. Sedangkan manfaat bunga pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2% dari yang sebelumnya juga 0,3%.
Tak hanya itu, OJK juga menetapkan batas bunga harian untuk pinjaman produktif. Bagi peminjam sektor usaha mikro dan ultra mikro, batas bunga per hari paling besar 0,275% untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan.
Adapun batas maksimal manfaat atau bunga harian pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah adalah sebesar 0,1%. Ketentuannya sama untuk tenor di bawah 6 bulan dan di atas 6 bulan.
BACA JUGA:Daftar 7 Wilayah yang Masuk Zona Merah Penyebaran DC Lapangan Pinjol
Selain mengatur manfaat, OJK juga melakukan penguatan peraturan dengan menetapkan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) pinjaman daring. Usia pemberi pinjaman dan peminjam adalah minimal 18 tahun atau telah menikah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


