BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Forum Masyarakat Urai Bersatu Jumat menemui Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
Kedatangan perwakilan warga ini masih dengan tuntutan yang sama. Yakni meminta pengelolaan lahan terlantar milik PTPN VII dapat dilegalkan untuk masyarakat.
Warga mengklaim, lahan tersebut sudah ditelantarkan selama 18 tahun.
BACA JUGA:Gampang, Begini Cara Top Up Saldo DANA Lewat M-Banking, Internet Banking dan ATM
Sementara warga saat ini membutuhkan lahan itu untuk membangun tempat tinggal, karena desa mereka terdampak abrasi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, warga Desa Urai sudah tidak memiliki lahan, baik itu untuk membangun rumah ataupun untuk lahan pertanian.
Sehingga lahan ini sebagai alternatif untuk menjalani kehidupan.
BACA JUGA:Gampang, Begini Cara Top Up Saldo DANA Lewat M-Banking, Internet Banking dan ATM
Kemudian, ada indikasi bahwa lahan itu adalah HGU PTPN VII yang saat ini terlantar.