Karena lahan tersebut sudah menjadi hutan rimba namun bukan hutan lindung. Sehingga saat ini 450 kepala keluarga Desa Urai menggarap lahan per 2 hektare.
"Kalau pun nanti ada pihak-pihak yang mengklaim ini lahan PTPN, saya akan turun langsung memastikan bahwa rakyat kita disana harus dapat lahan. Minimal 2-3 hektare per KK untuk kehidupan mereka," ujar Dempo Xler, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Masyarakat Urai Bersatu, Bambang menyebut, dari total lahan seluas 1.600 hektare, 1.000 hektare diantaranya sudah digarap warga selama 6 bulan terakhir ini, dengan menanam palawija dan tanaman lainnya.
BACA JUGA:Begini Cara Tarik Tunai Saldo DANA Lewat ATM, Praktis Gak Pake Ribet
"Kami Forum Masyarakat Urai Bersatu telah menduduki lahan milik negara yang diduga ditelantarkan oleh PTPN VII. Mengingat desa kami ini terdampak abrasi, tujuan kami meminta tolong kepada DPRD Provinsi untuk membantu masyarakat agar tanah yang telah diduduki menjadi legal," terang Bambang.
Septi Widiyarti