Rincian Lengkap Tunjangan Kinerja dan Gaji PPPK 2025 Semua Golongan

Jumat 29-08-2025,08:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain tukin dan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sifatnya wajib. 

Selama masa kerjanya, PPPK akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Berikut ini adalah tunjangan kinerja PPPK 2025.

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Beberapa di antaranya mirip dengan PNS, meski besarannya menyesuaikan regulasi instansi.

Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak

Contoh: Jika gaji pokok Rp 3,5 juta, maka tunjangan istri Rp 350 ribu dan tunjangan 2 anak Rp 140 ribu.

2. Tunjangan Pangan atau Beras

  • Dihitung setara 10 kg beras per orang per bulan
  • Jika dikonversi, sekitar Rp 72 ribu/orang
  • Belum termasuk uang makan yang besarannya tergantung kebijakan instansi

3. Tunjangan Jabatan

Diberikan bagi PPPK yang memegang jabatan struktural atau fungsional

Besarannya bervariasi, bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung tingkat jabatan

4. Tunjangan Khusus

Termasuk tunjangan risiko, tunjangan daerah terpencil (3T), hingga tugas tertentu seperti petugas arsip, tenaga penyelamat, atau bidang yang memiliki risiko kerja tinggi.

BACA JUGA:Bank Mega Syariah Banjir Promo Spesial Milad ke-21, Rugi Kalau Terlewatkan

Simulasi Gaji PPPK 2025

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi total gaji yang diterima PPPK di tahun 2025:

  • Gaji PPPK 2025 tetap mengacu pada Perpres No. 11/2024 dengan rentang Rp 1,9 juta hingga Rp 7 jutaan.
  • Tukin tidak memiliki nominal tetap, karena disesuaikan dengan instansi dan kinerja.
  • Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan khusus sesuai aturan.
  • Jika digabung, penghasilan PPPK 2025 bisa berkisar Rp 6 juta sampai belasan juta rupiah per bulan.
Kategori :