BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Sidang pembacaan putusan kasus dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Dana Pilkada yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu rabu siang (27/8).
Dalam pembacaan putusan, diketuai Majelis Hakim Paisol, Terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah melanggar dakwaan kesatu dan kedua, sebagaimana pasal Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi RB media Group dengan BPK
Kepada Terdakwa Rohidin Mersyah, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Diketahui Jika putusan terdakwa Rohidin lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut umum sebelumnya yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Rendra Aditya