Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar

Rabu 27-08-2025,13:06 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Sidang pembacaan putusan kasus dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Dana Pilkada yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu rabu siang (27/8).

Dalam pembacaan putusan, diketuai Majelis Hakim Paisol, Terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah melanggar dakwaan kesatu dan kedua, sebagaimana pasal Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi RB media Group dengan BPK

Kepada Terdakwa Rohidin Mersyah, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

 

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs Dikawal Ekstra Ketat Polisi

Diketahui Jika putusan terdakwa Rohidin lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut umum sebelumnya yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

 

Rendra Aditya

Kategori :