Meski kebijakan ini berbasis sistem, Bahlil tetap menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi.
Menurutnya, kelompok ekonomi menengah ke atas seharusnya secara sukarela beralih ke LPG nonsubsidi, sehingga subsidi pemerintah bisa benar-benar dinikmati rakyat kecil.
Mulai tahun 2026, masyarakat tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg secara bebas. Wajib menggunakan NIK KTP, dan hanya yang terdaftar sebagai penerima subsidi dalam data BPS yang bisa membeli.
Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam memperbaiki tata kelola energi nasional.
Jika berjalan lancar, bukan hanya subsidi menjadi lebih tepat sasaran, tetapi juga memperkuat kemandirian energi masyarakat di desa maupun kota.
BACA JUGA:Waduh! Rahasia Apple Jatuh ke Tangan OPPO Gara-gara Ulah Mantan Karyawan
Sheila Silvina