Ini Isi Tuntutan Rakyat 17+8 yang Viral di Sosial Media

Senin 01-09-2025,15:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Presiden Prabowo Subianto diminta menarik keterlibatan TNI dari pengamanan sipil, menghentikan kriminalisasi demonstran, serta membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lain dalam aksi 28–30 Agustus.

- DPR diminta segera membekukan kenaikan gaji, tunjangan, hingga fasilitas baru. Transparansi anggaran harus dipublikasikan ke publik, dan Badan Kehormatan DPR wajib memproses anggota yang bermasalah.

- Partai politik dituntut berani menjatuhkan sanksi tegas kepada kader yang memicu kegaduhan, serta menunjukkan komitmen nyata berpihak pada rakyat dengan membuka ruang dialog publik.

- Kepolisian didesak membebaskan seluruh demonstran yang ditahan, menghentikan kekerasan, serta menindak tegas aparat yang melanggar HAM.

- TNI diminta kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam urusan sipil, dan menyatakan komitmen terbuka untuk tidak melangkahi fungsi kepolisian.

- Kementerian di sektor ekonomi mendapat sorotan terkait upah layak, pencegahan PHK massal, hingga perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan ke China, Gara-gara Gejolak Dalam Negeri?

Tuntutan Jangka Panjang (Deadline 31 Agustus 2026)

Selain target jangka pendek, publik juga menyampaikan desakan reformasi struktural:

1. Reformasi DPR besar-besaran, mulai dari audit independen, pelarangan mantan koruptor duduk sebagai anggota legislatif, hingga penghapusan hak istimewa seperti pensiun seumur hidup.

2. Partai politik diwajibkan mempublikasikan laporan keuangan serta memperkuat fungsi oposisi di parlemen.

3. Reformasi perpajakan dengan orientasi lebih adil, termasuk membatalkan kenaikan pajak yang dianggap memberatkan rakyat.

4. UU Perampasan Aset Koruptor harus segera disahkan, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.

5. Reformasi kepolisian agar lebih humanis dengan desentralisasi kewenangan ke daerah dalam urusan ketertiban umum dan lalu lintas.

6. Penarikan penuh TNI dari proyek sipil, termasuk food estate, dengan revisi UU TNI sebagai landasan hukum.

7. Penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk Ombudsman dan Kompolnas.

Kategori :