Wagub Mian Minta OPD Layani Tim Pemeriksa BPK RI Secara Optimal

Selasa 02-09-2025,10:30 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (1/9) menggelar Entri Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Tahun 2024 Semester I Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan instansi terkait lainnya.

Entri Meeting tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, serta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tunjuk Kadinakertrans Provinsi Bengkulu Jabat Pj Sekda Lebong

Pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung mulai 1 September hingga akhir Oktober 2025.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, pemeriksaan akan menyasar aspek pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, serta sarana dan prasarana di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Ini merupakan pemeriksaan tematik yang dikoordinir kantor pusat dengan menekankan aspek kepatuhan, khususnya terkait pengadaan, pembangunan fisik, serta sarana dan prasarana di dinas provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Arif Agus.

BACA JUGA:HUT Ke-24 Rakyat Bengkulu, Tetap Eksis di Era Digital

Selain sarana dan prasarana pendidikan, pemeriksaan juga akan mencakup PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) terkait Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan agar seluruh OPD dan Bank Bengkulu memberikan pelayanan optimal terhadap kebutuhan data yang diminta tim pemeriksa.

“Hal-hal yang akan dilakukan pendalaman sudah jelas. Harapan saya, agar OPD melayani pemeriksa secara optimal dengan menyiapkan data lengkap, baik fisik maupun administratif,” tegas Mian.

BACA JUGA:Bahaya VPN Gratis dan 8 Risiko yang Mengintai, Waspada Sebelum Menggunakan

Ia juga mengimbau agar Kepala OPD turun langsung dalam proses pemeriksaan, khususnya terkait sistem e-catalog dan pengadaan barang/jasa, agar tidak memperlambat jalannya pemeriksaan.

“Pengadaan barang dan jasa di dinas sebaiknya disampaikan langsung oleh Kepala OPD, jangan hanya staf, karena itu akan memperlambat proses pemeriksaan,” tutup Mian.

BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Pemenang Merah Putih Shooting Competition Gubernur Cup 2025

Kategori :