Dahulukan Nafkah Ibu Kandung atau Istri? Para Suami Pahami Pandangan Islam Ini

Sabtu 10-06-2023,16:08 WIB
Reporter : Tim liputan

  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ 

 

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita seseorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu.’ ‘Lalu siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Terus siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Siapa lagi?’ ‘Bapakmu,’ kata Nabi.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Pada saat yang sama, seseorang juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istri. Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya. 

 

BACA JUGA:Tiga Tanda Utama Seorang Wali Allah Menurut Ibnu Athaillah

 وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ  

 

Artinya, “Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik.” (Surat Al-Baqarah ayat 233). 

Sabda Rasulullah SAW berikut ini juga kewajiban nafkah seorang suami terhadap istri. 

Hadits berikut ini juga mengamanahkan keharusan perlakukan yang baik suami terhadap istri sebagaimana ayat sebelumnya.

 

 فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ… وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ 

 

Artinya, “Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya… Kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). 

BACA JUGA:Kisah Wali Allah, Seikat Kayu Bakar Berubah Menjadi Emas

Kategori :