Kejari Seluma Bakal Gandeng Pihak Ketiga Kelola Aset Mantan Bupati Murman, Ini Tujuannya 

Jumat 12-09-2025,11:35 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Namun dari sebanyak 8 tersangka dalam perkara ini, hanya berkas perkara mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang belum dilakukan tahap pelimpahan, sehingga hanya 7 tersangka yang sudah dapat menjalani tahap persidangan.

BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026, Ini Alasannya

Ketujuh tersangka tersebut yakni Sekda Mulkan Tajudian dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap di Lapas Malabero yang lebih dulu ditahan karena kasus tukar guling lahan, kemudian menyusul 5 tersangka lainnya dalam kasus pembebasan lahan perkantoran ini yakni:

- Syaiful Anwar Dali, selaku mantan Sekda

- Jaferson, selaku mantan Kabag Tapem

- Tarmizi Yunus, selaku mantan Kabag Tapem

- Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah

- Amzan Zairi selaku bendahara pembantu.

BACA JUGA:Main Kurang ‘Nafsu’, Timnas Indonesia U-23 Gagal Lanjut ke Piala Asia

 

(Hari Adiyono)

 

Kategori :