Selain tarif inap, ada juga biaya parkir biasa yang dihitung per jam. Nah, banyak orang terkadang keliru karena mengira tarif harian akan langsung dikenakan. Padahal ada hitungan progresif sebelum statusnya menjadi “inap.”
- Motor: jam pertama sekitar Rp 5.000, kemudian ada tambahan biaya per jam berikutnya.
- Mobil roda empat: jam pertama sekitar Rp 10.000, lalu naik bertahap hingga batas 12 jam. Jika lewat dari itu, otomatis dihitung sebagai tarif inap.
- Bus/truk besar: jam pertama Rp 12.000, dengan tarif tambahan per jam hingga akhirnya mencapai status inap.
Dengan sistem ini pengguna parkir yang hanya menjemput atau menunggu penumpang sebentar tidak perlu membayar tarif penuh parkir inap.
Denda jika Tiket Hilang
Hal lain yang tidak kalah penting adalah soal karcis parkir. Kehilangan tiket parkir bisa bikin dompetmu jebol karena dendanya cukup besar:
- Motor: Rp 75.000
- Mobil: Rp 150.000
- Bus/truk: Rp 150.000
Denda ini berlaku di luar tarif inap yang harus dibayarkan. Jadi, sebaiknya pastikan tiket parkirmu tersimpan dengan aman—jangan sampai tercecer atau rusak.
BACA JUGA:Ini Kota dan Kabupaten Paling Panas di Indonesia, Suhu Mendidih Sampai 38 Derajat Celcius
Contoh Perhitungan agar Lebih Jelas
Bayangkan kamu bepergian ke Jakarta selama 2 malam dengan membawa mobil pribadi.
Kendaraanmu ditinggal di area parkir inap Bandara Juanda. Maka perhitungannya adalah:
- 1 malam = Rp 125.000