5. PT Pelindo harus memastikan pengerukan tahap II selesai pada 4 November 2025, menyelesaikan pekerjaan tambahan normalisasi sand trap dan area abrasi sesuai tenggat 31 Juli 2026. Pelindo juga harus menyampaikan rencana aksi berdasarkan kajian pengembangan pelabuhan yang disusun bersama Kemenhub, KLH, KKP, Kemendagri, dan Pemda.
BACA JUGA:3 Kecamatan di Kepahiang jadi Lokus Waspada Bencana, Masyarakat Diminta Waspada
Sementara itu dalam evaluasi tersebut, Kapolda Bengkulu juga memperhatikan dan menjamin keamanan dalam pelaksanaan pengerukan pasir di Pulau Baai, termasuk membantu proses pelansiran penumpang dari dan ke Pulau Enggano melalui Polair.
“Ini untuk mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan masing-masing pihak dalam Inpres tersebut, termasuk pemerintah daerah. Kalau dari Inpres berakhir 30 Agustus, tapi pelaksanaan ke depan tidak lagi melihat Inpres, melainkan apa yang harus dilakukan. Jadi ada beberapa catatan yang harus dilakukan masing-masing pasca kunjungan Menko,” tambah Ra Denni.
Adrian M Yusuf