Iklan RBTV

Kinerja Pelindo Dipelototi Pemerintah Pusat, Pengerukan Alur Pulau Baai Belum Tuntas

Kinerja Pelindo Dipelototi Pemerintah Pusat, Pengerukan Alur Pulau Baai Belum Tuntas

Pelindo diminta segera menuntaskan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Pasca kedatangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk mengevaluasi Inpres Nomor 12 Tahun 2025, proses pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai hingga saat ini masih tetap berlanjut.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mendesak agar Pelindo segera menuntaskan pengerukan alur supaya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu dapat kembali stabil. 

Termasuk distribusi bahan bakar yang saat ini masih terhambat masuk ke kawasan Pulau Baai karena kapal belum dapat masuk. 

Akibatnya, pasokan bahan bakar minyak masih dibantu melalui jalur darat dari Lubuklinggau dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:Xiaomi Redmi 15C 5G Hadir dengan Mengusung Chipset Dimensity 6300 dan Baterai Berkapasitas 6000 mAh

Disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, meskipun Inpres Nomor 12 Tahun 2025 sudah berakhir, proses pengerukan masih terus berlanjut dan diharapkan selesai pada tahap kedua bulan November mendatang.

“Ya, terus kita selalu mendesak supaya Pelindo segera melakukan pengerukan sehingga kapal besar bisa masuk ke Pulau Baai. Kapal yang bisa membawa hasil bumi bisa masuk, dan tidak terkendala BBM,” ujar Ra Denni.

Asisten II juga menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi saat kunjungan kerja Menko AHY, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Utara, di antaranya:

BACA JUGA:6 Cara Praktis Menghilangkan Jamur di Baju, Bisa Langsung Dicoba

Hasil evaluasi pasca kunjungan Menko AHY:

1. Tetap menjalankan tugas monitoring selama periode kondisi tertentu di Pelabuhan Pulau Baai dan Pulau Enggano sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2025.

2. Memetakan kebutuhan bantuan yang dialokasikan melalui biaya tak terduga. Pemprov dan Pemkab mendistribusikan bantuan tersebut dengan koordinasi bersama stakeholder pemerintah pusat untuk pembagian peran dan jenis bantuan.

3. Melalui tim satgas pemerintah daerah, agar menyampaikan data bantuan yang sudah diterima, yang sedang dikirim, dan yang masih dibutuhkan untuk penanganan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait