Iklan RBTV

Bukan Rapat, PT Pelindo Bengkulu Digeledah Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Bukan Rapat, PT Pelindo Bengkulu Digeledah Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Pelindo Bengkulu digeledah Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Bukan rapat, PT. Pelindo Bengkulu digeledah Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penggeledahan ini dikawal ketat oleh personel TNI.

Selain kantor Sucofindo Bengkulu yang digeledah penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Senin (21/7) siang, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara bersamaan menggeledah kantor Pelindo Regional Bengkulu.

Bermodalkan surat perintah penggeledahan dari Kajati Bengkulu, penggeledahan di Pelindo dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan yang didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru Soal Pencairan Gaji Pertama PPPK Pemkot Bengkulu

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen pengangkutan kapal bermuatan batu bara dari PT Ratu Samban Minning.

"Penggeledahan ini berkaiatan dengan muatan kapal yang mengangkut batu bara dari PT RSM yang mengangkut batu bara," kata Danang.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, berkaitan dengan kasus tambang, Kejati Bengkulu juga menggeledah Kantor Tunas Bara Jaya, KSOP dan rumah pribadi Bebby Hussy yang dikenal sebagai bos tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Seluma Capai 5.500 Ton, Didistribusikan ke 36 Kios Resmi

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, pihaknya juga sudah menggeledah kantor KSOP untuk mengetahui proses perizinan batu bara yang dijual yang dimuat ke kapal tongkang dengan berlayar.

Dari KSOP diamankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang saat ini tengah disidik Kejati Bengkulu.

"Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Infinix XPAD 20, Tablet Murah dengan Spek Menggoda, Ternyata Segini Harganya

Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini, Kasidik Kejati Bengkulu mengatakan ada kerugian negara yang timbul sekitar Rp 300 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait