SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan melibatkan BPOM Bengkulu, merilis hasil ungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar.
Dalam riilis, AKBP. Bonar menegaskan timnya telah menyita sebanyak 9.500 keping Samcodin tanpa izin edar dari BPOM Bengkulu.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (19/9) lalu. Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 11.20 WIB, tim melihat adanya 2 orang yang dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim Satresnarkoba langsung mengamankan orang tersebut yang mana motifnya sebagai penjual dan korban sebagai pembeli saat bertransaksi di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma.
Hasil pemeriksaan, Satresnarkoba akhirnya memproses hukum pengedar obat Samcodin berinisial GT (29), warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Lantik 92 PPPK Tahap II Formasi TA 2024
Pengakuan tersangka, Samcodin tersebut dibeli secara online dan kembali diecernya per kepingnya seharga Rp20 ribu.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi kemudian mengamankan 9.500 butir Samcodin yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor, selembar uang pecahan Rp100 ribu, dan 1 unit smartphone.
"Tersangka melanggar pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling paling banyak Rp5 miliar," tegas AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan.
BACA JUGA:Biro Pers Istana Diminta Jawab 4 Poin Pernyataan Dewan Pers Soal Pencabutan ID Card Jurnalis CNN
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu Silvia yang diundang sebagai saksi ahli dalam perkara ini, menjelaskan samcodin adalah obat batuk kombinasi yang termasuk golongan obat bebas terbatas, diproduksi oleh Samco Farma.
Obat ini digunakan untuk meredakan gejala batuk dan mengencerkan dahak yang disebabkan oleh alergi dan flu.
Kandungan dextromethorphan dalam Samcodin sering disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek euforia dan halusinasi jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih, sehingga berpengaruh terhadap jaringan otak manusia dan menyebabkan gagal ginjal serta kerusakan hati (liver).