Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Pendataan

Senin 29-09-2025,16:27 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

- Pasal 47 ayat (1): Barang tertentu dapat diatur larangan atau pembatasan impornya.

BACA JUGA:Ini Penimbunan BBM Subsidi (Bio Solar) yang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa

- Pasal 112: Setiap orang yang memperdagangkan barang yang dilarang impornya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor Menegaskan bahwa pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor.

Larangan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri serta kesehatan dan keselamatan konsumen.

- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Penjualan pakaian bekas impor dapat melanggar hak konsumen karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit, jamur, atau bakteri.

BACA JUGA:Biro Pers Istana Diminta Jawab 4 Poin Pernyataan Dewan Pers Soal Pencabutan ID Card Jurnalis CNN

- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dijadikan dasar tambahan, karena pakaian bekas impor dianggap berpotensi membawa penyakit menular, termasuk penyakit zoonosis.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa larangan thrifting bukan sekadar pembatasan perdagangan, melainkan langkah untuk melindungi konsumen, industri dalam negeri, serta kesehatan publik. 

 

Verdi Dwiansyah

Kategori :