Iklan RBTV

Ini Penimbunan BBM Subsidi (Bio Solar) yang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Ini Penimbunan BBM Subsidi (Bio Solar) yang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sulitnya pengendara khususnya untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Bengkulu, ternyata menjadi keuntungan para pelaku penimbun dan pengunjal BBM jenis bio solar ini.

Seperti yang dimanfaatkan Y-A, warga desa lubuk sahung kecamatan sukaraja kabupaten seluma, residivis kasus penyalahgunaan BBM tahun 2024 lalu itu keranjingan dan kembali melakukan penimbunan BBM, untuk meraup keuntungan pribadi. Menjadi penghuni penjara yang pernah dilaluinya tidak membuat Y-A jera. 

BACA JUGA:Polres Seluma Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, 9.500 Butir Pil Disita untuk Barang Bukti

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, tersangka YA usia 33 tahun warga Lubuk Sahung, kecamatan Sukaraja ini ditangkap tim tindak unit 1 subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu di warung kelontong miliknya dengan barang bukti ratusan liter BBM jenis bio solar.

 

"Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka, dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, jenis bio solar di wilayah hukum Seluma," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Lantik 92 PPPK Tahap II Formasi TA 2024

Sementara itu, Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan tersangka ini memperoleh BBM jenis bio solar dari para sopir ekspedisi serta para pengunjal lainnya, dengan harga borongan jerigen 35 liter. Per 35 liter dibeli tersangka Rp. 300 ribu.

"Tersangka membeli 1 jerigen 35 dengan harga Rp.300 ribu dijual kembali dengan dump truk atau pembeli dengan harga Rp. 320 ribu dengan isi jerigen hanya 32 liter," ungkap Mirza Gunawan.

BACA JUGA:PPPK Gadai SK di Bank Dapat Pinjaman Berapa? Segini Besaran Dananya dan Aturan yang Berlaku

Kegiatan ilegal yang dilakoni tersangka ini, lanjut Mirza telah terjadi lama, diketahui oleh para sopir ekspedisi, dimana warung milik tersangka ini acapkali dijadikan tempat untuk jual beli bio solar. Dan biasanya pengemudi ekspedisi ini mengisi bahan bakar dari wilayah luar Bengkulu yang kemudian dijual ke tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: