Ini Penimbunan BBM Subsidi (Bio Solar) yang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa
--
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 640 liter BBM jenis Bio solar, satu unit mobil disel jenis minibus, pompa elektrik dan selang.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka, pasal 55 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran Undang -Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


