Guru Besar Ekologi Manusia Unib Identifikasi 19 "Celako Kemali" Suku Serawai dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Selasa 30-09-2025,11:19 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Purnama Sakti

"Tanam tungku buisi", mengartikan; tidak diperbolehkan membuka hutan untuk kegiatan pertanian di sekitar lokasi yang dianggap sebagai tempat tinggal roh halus.

"Bemban teralai:, mengartikan; seseorang tidak boleh menebang hutan di lereng bukit ketika sungai mengalir di lembah.

"Lima aturan ini sudah dimodifikasi dengan upacara adat atau leluhur,” tukasnya.

Adapun 11 celako kemali yang masih diterapkan sepenuhnya yakni, "Kijang melumpat", mengartikan; tata kelola membuka lahan dan sawah.

BACA JUGA:Slogan Bumi Merah Putih dan Kesenian Dhol Diusulkan Masuk Hak Kekayaan Intelektual

"Tanah siboan", mengartikan; tidak diperkenankan mengelola lahan pertanian di makam leluhur atau tempat ritual adat.

"Merabung bumi atau pematang kuburan', mengartikan; seseorang dilarang membuka lahan untuk bercocok tanam jika lahan tersebut diapit oleh dua sungai atau anak sungai.

"Setabua gendang", mengartikan; larangan menebang hutan di hulu sungai.

"Ulu tulung betangisan", mengartikan; dilarang membuka lahan di lereng yang terdapat dua mata air yang mengalir berlawanan arah.

"Sepelansaran mayat", mengartikan; jika seseorang menanam padi di setengah bagian lereng bukit pada tahun tertentu, maka setengah bagian sisanya dilarang ditanami pada tahun berikutnya.

"Sepelintasan perau atau mengakipitka aiak", mengartikan; dilarang membuka lahan pertanian di sisi kiri dan kanan sungai. Lahan pertanian hanya boleh dibuka di satu sisi sungai.

"Elang setepak atau ncapkkah tunggul rokok sampai ke sawah", mengartikan; Pembukaan lahan di daerah perbukitan dilarang, sedangkan di daerah lembah masih bisa ditemukan persawahan.

"Tikam luang atau nengakah ulu tulung buntu", mengartikan; dilarang keras membersihkan lahan pertanian di hulu sungai atau di dekat mata air.

"Segelibak bangkai atau sebaliak badan". mengartikan; tata Kelola pertanian di perbukitan.

"Macan merunggu", mengartikan; dilarang membuka areal persawahan yang ditumbuhi pepohonan lebat dan sering dijadikan sarang harimau atau tempat tinggal arwah.

"celako kemali sejatinya berisikan pesan keseimbangan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam. Ini merupakan pengetahuan yang seharusnya wajib dijadikan pertimbangan setiap pembangunan di Bengkulu," demikian Panji.

Kategori :