Dilanjutkannya, jika pada dasarnya saat ini antara media konvensional dengan platform digital ada kesenjangan. Hal ini yang akan menjadi masukan atau inisiasi bagi anggota yang tergabung di Komisi I untuk membentuk RUU segera menjadi UU.
"Maka ini yang kemudian menjadi masukan atau inisiasi dari kawan-kawan di komisi I untuk membentuk RUU penyadapan ini menjadi UU nantinya yang intinya adanya kesetaraan, adanya transparansi dan adanya keadilan bagi para pelaku media konvensional maupun juga platform digital," kata Erna.
Terkait kendala, disampaikan Erna jika media konvensional tentu tertinggal dengan media digital.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Religius, 1.000 Pelajar SMA Sederajat Beli Beras
Hal ini lantaran orang akan jauh lebih mudah dan gampang untuk mengakses platform digital karena saat ini dunia sudah di dalam genggaman lewat handphone, dimanapun dan kapanpun untuk diperoleh.
Sementara media konvensional butuh waktu untuk memproduksi dengan tahapan yang lebih panjang. Kemudian baru di transfer ke pembacanya. Selain itu, hal ini juga membutuhkan biaya yang lebih besar daripada media digital.
Putri Nurhidayati