Bengkulu Utara – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara saat ini masih menyusun formulasi terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, mengatakan jika mengacu pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak mendapat upah minimal sesuai dengan upah non-ASN sebelumnya atau maksimal upah minimum kabupaten yang berlaku.
Meskipun belum ada kepastian terkait pola pemberian gaji bagi PPPK paruh waktu, Sekda memastikan penggajian tidak akan keluar dari ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.
“Untuk sementara waktu tetap seperti sekarang. Pilihannya ada dua: tetap menggunakan sistem penggajian seperti saat ini, atau maksimal sesuai UMK. Sementara ini kita ambil pilihan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Ke depannya akan kita sesuaikan lagi,” ujar Fitriyansyah.
BACA JUGA:Profil Wasit yang Pimpin Laga Indonesia Vs Arab dan Indonesia Vs Irak
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bengkulu Utara saat ini telah menyurati BKN Regional Palembang terkait adanya satu peserta calon PPPK paruh waktu yang gagal melakukan resume daftar riwayat hidup.
Surat tersebut meminta agar BKN membuka kembali akun peserta yang bersangkutan agar dapat melakukan resume ulang.
BACA JUGA:Proporsi Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Capai 41 Persen
Selain itu, BKPSDM juga masih disibukkan dengan proses pemecahan layanan formasi penempatan khusus terhadap 592 calon PPPK tenaga guru.
Progresnya saat ini masih menyisakan 47 tenaga guru SD yang dalam proses penempatan formasi.
Pengajuan usulan nomor induk PPPK paruh waktu baru akan dilakukan setelah seluruh proses ini rampung.
BACA JUGA:Hakim Tunggal PN Bengkulu Tolak Praperadilan Kades Jenggalu Seluma
Novan Alqadri