NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Artikel kali ini menarik untuk diketahui, terutrama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena ada angin segar bagi ASN, karena dikabarkan akan ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Tantang Mahasiswa/i Arsitektur UNIB Desain Masjid Terapung
Kenaikan gaji ini diupayakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, dan juga untuk menyesuaikan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Nantinya, kenaikan gaji yang akan dimulai pada bulan Oktober 2025 ini akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing ASN.
Sehingga setiap ASN akan menerima penyesuaian yang berbeda sesuai posisinya. Selain penyesuaian gaji pokok, kebijakan ini juga mencakup sistem total reward berbasis kinerja.
Perkiraan Pencairan
Namun, meskipun kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, atau sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Maka untuk pencairannya akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel, yaitu pembayaran akumulasi gaji dua bulan sekaligus.
Jadi, ASN dapat langsung merasakan manfaat kenaikan gaji sejak bulan pertama penerapan tanpa menunggu pencairan berikutnya.
BACA JUGA:Bobol Kosan dan Curi Motor Mahasiswi di Bengkulu, 'Partner in Crime' Diringkus Polisi
Sementara untuk besaran kenaikan gaji yang akan diterima ASN, termasuk PNS, nantinya akan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing. Berikut rincian persentase kenaikan gaji PNS 2025:
- Golongan I dan II: Naik 8%
- Golongan III: Naik 10 %
- Golongan IV: Naik 12 %
Dari persentase diatas, terlihat jika PNS dengan Golongan IV akan memperoleh kenaikan gaji tertinggi, yakni hingga 12%.
BACA JUGA:Bobol Kosan dan Curi Motor Mahasiswi di Bengkulu, 'Partner in Crime' Diringkus Polisi
Tak hanya kenaikan gaji, ASN juga akan menerima reward berbasis kinerja, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
BACA JUGA:Lebih Untung Mana, Pinjaman KUR BRI atau Pinjaman Kupedes BRI, Cek Perbedaannya Berikut
Lantas, berapakah besaran gaji PNS setelah adanya kenaikan tersebut?
Untuk mengetahui besaran kenaikan gaji PNS sesuai ketentuan yang ada, masyarakat dapat menghitungnya secara mandiri karena pemerintah belum mengumumkan secara resmi jumlah gaji terbaru setelah disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Nah, untuk cara perhitungannya juga cukup sederhana, yakni menambahkan gaji pokok PNS saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.
BACA JUGA:Berapa Angsuran Bulanan jika Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta? Cek Angkanya Berikut
Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sebagai panduan, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan masing-masing golongan:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II