Lagi Heboh Soal Gaji PNS Naik hingga 12 Persen, Benarkah? Cek Informasinya di Sini

Rabu 15-10-2025,07:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Belakangan ini ramai isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan presentase yang bervariasi. 

Namun, kabar ini tak sedikit PNS yang menanyakan kebenarannya. Sehingga, artikel berikut ini menarik untuk diketahui.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 untuk Golongan III Berapa Persen? Cek di Sini Jawabannya

Ya,  isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, maka seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.

Presentase Kenaikan

Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS yang bervariasi, yakni:

- Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.

- Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.

- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 untuk Golongan III Berapa Persen? Cek di Sini Jawabannya

Fakta Kenaikan Gaji PNS

Heboh kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai mendatangkan beberapa pertanyaan terkait kapan dan berapa jumlahnya.

Namun, ditengah kabar kenaikan ini, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jika hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2026.

Lantas, bagaimana dengan kabar kenaikan gaji yang diisukan telah dimulai pada bulan Oktober 2025 ini?

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 untuk Golongan III Berapa Persen? Cek di Sini Jawabannya

Respon Pemerintah

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menyampaikan bahwa dalam nota keuangan APBN 2026 belum terdapat alokasi untuk kenaikan gaji ASN.

Mengenai kebijakan tersebut, dikatakan Tri jika saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan apakah gaji akan dinaikkan pada 2026. Jadi, kita tunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.

Namun, Tri mengatakan adanya kemungkinan kenaikan gaji PNS tahun depan, tergantung pada kondisi fiskal dan prioritas pemerintah. Jika pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas, maka kemungkinan hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan untuk anggaran tahun depan.

BACA JUGA:Tol Bengkulu Dibangun 3 Seksi, Punya Terowongan 7 Km Tembus Bukit Barisan

Sementara itu, selain Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari juga menegaskan jika belum ada terkait rencana kenaikan gaji ASN seperti diiuskan baelakangan ini.

Hal ini meskipun sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari.

Sebagai informasi, terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019. Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kategori :