Banyak yang Tanya, Berapa Kenaikan UMP Tahun Depan? Menaker Bilang Begini

Sabtu 25-10-2025,15:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Sepertinya para pekerja di tanah air akan mendapatkan angin segar, sebab pemerintah kembali bersiap untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Rencana kenaikan UMP ini akan disampaikan paling lambat pada 21 November mendatang. 

BACA JUGA:Angin Segar, Tahun Depan Tunjangan Guru Honorer Naik, Jadi Segini per Bulan

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menegaskan bahwa proses pmabahasan masih berjalan intensif dan hasil akhirnya akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“November dong pengumumannya, masih ada waktu. Sekarang baru pertengahan Oktober,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari detikfinance.

Ketentuan terkait jadwal pengumuman upah minimum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan melalui keputusan gubernur dan wajib diumumkan paling lambat 21 November setiap tahunnya

Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau hari libur resmi, maka pengumuman akan dilakukan satu hari sebelumnya. Sedangkan upah minimum baru akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

BACA JUGA:Cek Kecocokan Jodoh Berdasarkan Weton Jawa, Bakal Jadi Pernikahan Menarik?

Menjelang penetapan UMP, dinamika antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh kembali memanas. 

Sejumlah serikat buruh diketahui telah mengajukan tuntutan kenaikan upah di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, dengan alasan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat serta dampak inflasi yang dirasakan pekerja di berbagai sektor.

Namun, Menaker Yassierli menyebut bahwa angka tersebut masih sebatas usulan dan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional. 

“Setiap tahun memang begitu, selalu ada perbedaan pandangan. Tapi di situlah pentingnya dialog sosial agar keputusan yang diambil adil untuk semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA:Cek Kecocokan Jodoh Berdasarkan Weton Jawa, Bakal Jadi Pernikahan Menarik?

Selain memperhatikan tuntutan buruh, pemerintah juga mempertimbangkan faktor ekonomi nasional, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang menjadi dasar utama dalam formula penetapan upah minimum sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kategori :