Sedangkan untuk total biaya sendiri untuk radius I Rp 355 ribu, radius II Rp 405 ribu dan untuk radius III Rp 455 ribu.
"Tingginya angka yang mengajukan dispensansi ini, disebabkan keadaan yang sudah sangat urgent sekali, sehingga memang harus dikabulkan oleh hakim," ujar Efendi, selaku Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A.
Sementara itu, pada tahun 2022 tercatat 80 anak ajukan dispensasi kawin, yang semua pengajuannya diterima dan sudah putus perkara.
BACA JUGA:4 Waktu Terbaik untuk Bersedekah Menurut Rasulullah, Salah Satunya Saat Khawatir Miskin
Menurut Efendi selaku Panitera PA Bengkulu kelas 1A dengan diajukannya dispensasi kawin sendiri akan memberikan badan hukum yang kuat untuk pasangan suami istri.
"Seharusnya dengan dispensasi sendiri, memberi keutungan untuk mereka agar punya badan bukum yang jelas dan tercatat di negara," tambah Efendi.
Efendi juga mengungkapkan, saat ini di PA Bengkulu kelas 1A untuk memudahkan para pencari keadilan, dapat berperkara secara elektronik yaitu e-Court.
Dapat mendaftar dari rumah, tidak perlu datang ke PA. Selain itu, terdapat gugatan mandiri artinya di PA tersedia alat untuk membuat gugatan sendiri.